Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: KELIK SUPRAPTO, S.Sn
NIP: -

Tugas Kasi Kesejahteraan sebagian besar sama dengan tugas yang dahulu diemban oleh Kaur Pembangunan.

Hal ini saya ketahui, setelah saya mengamati sebagian besar, apa yang tertuang dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Jika Anda sudah membaca Permendagrinya, maka saya yakin, Anda pun akan berfikir sama seperti apa yang saya fikirkan.

Kalau kemarin banyak yang bertanya – tanya kepada saya mengenai siapa yang setulnya berwenang mengurusi masalah bidang pembangunan yang ada di desa.

Maka, sekarang dengan tegas saya menjawab : ” yang mengurusi masalah bidang pembangunan desa ialah Kepala Seksi Kesejahteraan”.

Lalu apa dasar hukumnya, kok saya bisa menjawab seperti itu ?

Dasar hukumnya ialah Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b, nanti saya akan bahas secara tuntas dibawah.

Namun sebelum itu,  ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan terlebih dahulu, sebelum membahas pasal dari Permendagri diatas.

Pertama : Apa itu Kasi Kesejahteraan Desa ?

Mungkin sebagian dari kita masih banyak yang belum tahu, sebenarnya apa itu Kasi Kesejahteraan Desa ?

Kasi Kesejahteraan dilihat dari Permendagri 84/2015 adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu tugas sebagai pelaksana tugas operasional.

Sedangkan jika melihat dari Permendagri 20/2018, Kasi Kesejahteraan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Kedua : Buku Administrasi yang Perlu Dikerjakan dan Contoh Formatnya ?

Mengenai format buku administrasi Kasi Kesejahteraan Desa sebenarnya ada 2 (dua) aturan yang mengaturnya..

Pertama format buku dalam Permendagri 20/2018  dan kedua format buku dalam Permendagri 84/2015.

Jadi, untuk mempermudah Anda mempelajari, mungkin akan lebih, Anda download kedua format buku dibawah :

Format buku Kasi Kesra berdasarkan Permendagri 20/2018 :

  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) [download]
  2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) [download]
  3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) [download]
  4. Buku pembantu kegiatan [download]

Format buku Kasi Kesra berdasarkan Permendagri 84/2015 :

  1. Buku Rencana Kerja Pembangunan [download]
  2. Buku Kegiatan Pembangunan [download]
  3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan [download]

Itulah beberapa contoh buku administrasi Kasi Kesejahteraan Desa yang perlu Anda pahami sebagai acuan dalam bekerja.

Kemudian, Selanjutnya Kita akan membahas secara tuntas mengenai apa yang menjadi jawaban saya diatas tadi.

Kenapa saya mengatakan bahwa tugas Kaur Pembangunan yang terdahulu, sekarang menjadi salah satu tugas dari Kasi Kesra Desa.

Sebenarnya semua jawaban itu sudah ada di Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b.

Tapi, untuk lebih afdolnya, dan menghindari fikiran mengada – ada, marilah kita lihat tugas – tugas kasi kesra dibawah ini :

Apa Saja Tugas Kasi Kesejahteraan ?

Seperti yang saya jelaskan dalam artikel – artikel saya sebelumnya, bahwa mengenai tugas Kaur dan Kasi  itu diatur kedalam dua aturan Permendagri yang berbeda.

Dimana kedua aturan tersebut lah yang menjadi bahan acuan bagi kita dalam melaksanakan tugas kepemerintahan desa.

Baik itu dalam pelaksanaan operasional sehari – hari sesuai bidang Kasi Kesra ataupun sebagai pelaksana PPKD yang mengakibatkan pengeluaran APBDes.

Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja tugas yang diatur dalam Permendagri tersebut, silahkan baca secara lengkap dibawah ini :

Tugas sebagai Pelaksana Operasional

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

Jika kita amati dari tugas yang saya beri warna merah diatas, maka kemungkinan besar apa yang menjadi tugas Kaur Pembangunan terdahulu, sekarang menjadi tanggung jawab atau kewenangan Kasi Kesra.

Ya, kan ?

Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Lalu, jika kita lihat lagi secara spesifik menurut bidang yang ditangani di APBDes 2020 , seperti apa yang tertuang dalam angka (2) pasal 6 ayat 4 Permendagri 20/2018.

Kasi Kesejahteraan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
  2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana
    posyandu/polindes/PKD,
  4. Pemeliharaan jalan desa,
  5. Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,
  6. Pemeliharaan jalan usaha tani,
  7. Pemeliharaan jembatan milik desa,
  8. Pemeliharaan prasarana jalan desa,
  9. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,
  10. Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
  11. Pemeliharaan embung milik desa,
  12. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,
  13. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan
    permukiman/gang,
  14. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani,
  15. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
  16. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),
  17. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,
  18. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
  19. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
  20. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
  21. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
  22. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,
  23. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga,
  24. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,
  25. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,
  26. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah
    desa/permukiman,
  27. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah,
  28. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
  29. Pengelolaan hutan milik desa,
  30. Pengelolaan lingkungan hidup desa,
  31. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
  32. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa,
  33. Pengembangan pariwisata tingkat desa,
  34. Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa,
  35. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
  36. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
  37. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
  38. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
  39. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
  40. Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, dan
  41. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.

Dasar Hukum

Dasar hukum Tugas dan fungsi Kasi Kesra Desa adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat atau diakronimkan dengan frasa 'kasi kesra'. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

 

Tugas

Apa saja tugas-tugas Kasi Kesra Desa? Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi

Apa saja fungsi-fungsi Kasi Kesra Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Kesra memiliki fungsi:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Kesra Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Kesra berhak:

  1. Menerima  penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Tambahan

Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Seksi Kesra juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kasi Kesra Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.