Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | DODY DIAN DWI CAHYOKO, SE |
Tugas Kepala Urusan Perencanaan Desa
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kepala urusan perencanaan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
Fungsi Kaur Perencanaan Desa
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana telah penulis sebutkan di atas. Kaur Perencanaan Desa juga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.
Hak Kaur Perencanaan Desa
|
Dasar Hukum
Dasar hukum terbaru mengenai Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan Desa adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Apa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Perencanaan di desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.
Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Perencanaan Desa juga bertugas :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
FungsiUntuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring;
- evaluasi program;
- penyusunan laporan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Perencanaan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.
Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan berhak:
- Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.