SUJIMAN SURYATNO, SEI



Nama: SUJIMAN SURYATNO, SEI
Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
NIP: -

Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

 

Tugas


ARTIKEL PILIHAN

  • Masa Penyaluran BLT Dana Desa 9 Bulan Terhitung Sejak April 2020
  • Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT Dana Desa Menurut Permendes 14 Tahun 2020
  • Download Lengkap Lampiran RKPDes Tahun 2021

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.

 

Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes)

Fungsi

 

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :

  1. tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor,
  3. penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kades dalam melaksanakan wewenang-nya.

 

Dan dalam  melaksanakan  tugas , Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak:

  1. Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Gampong
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.